sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Heru Hidayat dan Benny Tjokro beberapa kali beli Bitcoin

Direksi PT Indodax Nasional Indonesia akan diperiksa kembali guna menelusuri nilai Bitcoin yang dibeli dua tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 19 Apr 2021 20:38 WIB
Heru Hidayat dan Benny Tjokro beberapa kali beli Bitcoin

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro tidak hanya sekali membeli Bitcoin. Pembelian mata uang kripto itu diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

"Ada beberapa transaksi melalui itu (Bitcoin)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Senin (18/4).

Dirinya mengungkapkan, penyidik sampai kini masih menggali berapa nilai Bitcoin yang sudah dibeli keduanya.

Menurut Febrie, penyidik akan memanggil kembali direksi PT Indodax Nasional Indonesia untuk menelusurinya. Kendati demikian, dia tidak memerinci siapa saja yang dijadwalkan diperiksa pekan ini.

"Kita masih perdalam, berarti kita akan panggil lagi," ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita sejumlah aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan beberapa apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid