Hikmahanto Juwana: Deklarasi UMLWP merupakan tindakan makar

Deklarasi yang dilakukan UMLWP tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu.

Sejumlah tokoh adat Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura mengibarkan bendera merah putih raksasa di puncak bukit Tungkuwiri pada Selasa (1/12/2020). Foto Humas TNI

United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12) tepat hari kemerdekaan Papua Barat yang selalu diperingati oleh kelompok pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menanggapi itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, deklarasi yang dilakukan UMLWP tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu.

“Terkait deklarasi pemerintahan sementara, bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Dirinya juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, mengaku hal tersebut merupakan kebiasaan kelompok proseparatis Papua, yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya, dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.