sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hikmahanto Juwana: Deklarasi UMLWP merupakan tindakan makar

Deklarasi yang dilakukan UMLWP tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu.

Zahra Azria
Zahra Azria Rabu, 02 Des 2020 10:36 WIB
Hikmahanto Juwana: Deklarasi UMLWP merupakan tindakan makar

United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12) tepat hari kemerdekaan Papua Barat yang selalu diperingati oleh kelompok pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menanggapi itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, deklarasi yang dilakukan UMLWP tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu.

“Terkait deklarasi pemerintahan sementara, bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Dirinya juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, mengaku hal tersebut merupakan kebiasaan kelompok proseparatis Papua, yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya, dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Sementara itu sejumlah tokoh adat Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura mengibarkan bendera Merah Putih raksasa di puncak Bukit Tungkuwiri pada Selasa (1/12) pagi.

“Pengibaran bendera Merah Putih ini sebagai simbol penolakan terhadap diklaim sekelompok orang sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM),” ujar Kepala Suku Besar Doyo, Aleks Yapo.

Sekaligus sebagai simbol bahwa Papua adalah bagian dari NKRI yang sudah merdeka pada 17 Agustus 1945. 

Sponsored

"Jadi tidak ada lagi hari kemedekaan selain itu," tegasnya kepada wartawan di Sentani, Selasa (1/12) pagi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid