Hilangkan barang bukti, KPK diminta usut dua mantan penyidiknya

LBH Pers dan ICW minta pimpinan KPK usut tuntas dugaan penyelewengan dua penyidik dalam kasus korupsi daging sapi.

Gedung KPK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penyelewengan bekas dua penyidik KPK dalam kasus korupsi anggaran pengadaan daging sapi. Menurutnya, KPK masih memiliki wewenang terhadap penuntasan kasus tersebut karena menyangkut kinerja KPK.

Staf investigasi ICW, Lais Abid, mengatakan KPK masih memiliki kewajiban itu meski dua penyidiknya dari unsur kepolisian telah dikembalikan ke Polri. Hal ini perlu dilakukan sebagai momentum KPK untuk bersih-bersih dengan dibukanya lagi kasus ini.

“Kita sebagai masyarakat sipil sudah menduga hal seperti ini mungkin saja terjadi pada KPK. Akan tetapi memang sangat sulit mendorong pengusutan penyelewengan penyidik KPK. Dengan dibukanya pembahasan melalui Indonesia Leaks, kami rasa ini akan sangat membantu,” tuturnya di kantor LBH Pers, Senin (8/10).

Menurutnya, kasus seperti ini bukan hanya sekali saja terjadi. Berdasarkan pengamatan ICW, sekitar tahun 2007 pernah ada kasus serupa saat penanganan kasus PT Sandang di mana penyidik KPK diproses karena terbukti menerima suap.

Ditambahkan Lais, ada dua kasus yang harus dituntaskan dalam hal ini, yaitu penuntasan kasus korupsi daging sapi yang belum selesai dan juga penindakan pelanggaran proses penyidikan yang diduga dilakukan oleh dua penyidik bernama Ronald dan Harun.