Hoaks Covid-19 terus bertambah, Polri tindak 76 kasus

Bareskrim Polri paling banyak menangani kasus hoaks Covid-19.

Empat orang tersangka penyebar hoaks Covid-19 di Mapolres Blitar Jawa Timur, Rabu (18/3/2020(/Foto/Antara/Irfan Anshori.

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait coronavirus disease 2019 atau Covid-19 kembali bertambah. Sampai hari ini, Senin (6/4), Polri telah menangani 76 kasus penyebaran hoaks Covid-19.

"Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks sampai dengan hari ini terdapat 76 kasus," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes, Asep Adi Saputra dalam konferensi pers online.

Asep menjelaskan, dari 76 kasus tersebut sebagian besar ditangani Bareskrim Polri. Bagian ini menangani 42 kasus, disusul Polda Jawa Timur 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, dan Polda Jawa Barat 6 kasus.

Ditambahkan Asep, para tersangka sebagian besar mengaku menyebarkan dengan alasan iseng, bercanda dan kecewa terhadap pemerintah.

Mereka dijerat Pasal 45 dan 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Pidana, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.