Hoaks diusulkan masuk kejahatan luar biasa, setara korupsi dan terorisme

Hoaks dinilai memiliki dampak besar yang mengancam keutuhan bangsa.

Ilustrasi./ Pixabay

Gencarnya penyebaran kabar bohong alias hoaks menjelang Pemilu Presiden 2019 dinilai mengancam keutuhan bangsa. Karenanya Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, mengusulkan agar kasus hoaks dikategorikan dalam kejahatan luar biasa, seperti kasus korupsi dan terorisme.

"Saya mendorong hoaks sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Karyono, saat menjadi pembicara diskusi "Indonesia Darurat Hoaks: Siapa Untung" di kantor Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Usulan ini disampaikan Karyono dengan mempertimbangkan dampak sebuah hoaks, yang menurutnya sangat besar merusak masyarakat. Karyono juga menyebut, hoaks dapat menimbulkan suasana yang tidak harmonis di masyarakat, hubungan sosial menjadi renggang, dan bahkan bisa terjadi disintegrasi bangsa. 

Karyono menjelaskan, gencarnya hoaks yang terjadi saat ini kembali menegaskan bahwa hoaks telah menjadi industri. Apalagi pada 2017 lalu, polisi berhasil mengungkap Saracen, sindikat hoaks yang menyebar dan memproduksi konten hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan pesanan. 

Karenanya, Karyono juga mengusulkan agar regulasi seputar hoaks diperketat. Menurutnya, payung hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku.