Hoaks, KPK tangkap Gibran dalam kasus korupsi PMD Surakarta

Informasi bohong ini pertama kali beredar di YouTube lalu disebarkan ke beberapa aplikasi pesan instan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar tentang penangkapan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah (PMD). Katanya, informasi tersebut hoaks.

"Informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Ali menerangkan, hoaks tersebut beredar di YouTube. Video itu mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK, termasuk menampilkan beberapa aktivitas komisi antirasuah.

Potongan video dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong. Selain di YouTube, konten telah disebarluaskan ke aplikasi pesan instan dan diberitakan beberapa media massa daring.

"KPK menyayangkan [hoaks ini]. Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif," tuturnya.