Honorer tidak mendapatkan THR

Tidak ada aturan keharusan membayar THR kepada tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menerima audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (17/05)./Menpan.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Syarifuddin menegaskan guru honorer tidak termasuk yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR dari pemerintah.

THR hanya diperuntukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Hanya pegawai negeri, PNS," kata Syafruddin di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu (19/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp20 triliun.

THR bisa dicairkan pada akhir Mei 2019. Namun untuk pencarian gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencarian THR.