HRS ditahan, Waketum MUI: Pelanggar prokes lain juga harus dihukum

Jika kepolisian belum menegakkan hukum seadil-adilnya, konsekuensinya akan menimbulkan keresehan di tengah masyarakat.

Pentolan FPI, Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dia menilai, jika HRS, sebutan beken Rizieq Shihab, bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan, maka pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa juga harus ditetapkan tersangka.

"Pertanyaan saya kalau HRS diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12).

Namun, kata dia, jika kepolisian belum menegakkan hukum seadil-adilnya, konsekuensinya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurut Anwar, akibat penegakan hukum tebang pilih terhadap para pelanggar protokol kesehatan akan berdampak buruk terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

Untuk diketahui, penyidik mencecar HRS dengan 84 pertanyaan selama diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga malam kemarin. Polisi menahan HRS dengan alasan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.