Otaki pembunuhan suami-anak tiri, Aulia Kesuma terancam hukuman mati

Aulia Kesuma, istri yang juga pelaku pembunuhan pengusaha Edi Candra, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka pembunuhan pengusaha Edi Candra dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman mati./

Aulia Kesuma terancam hukuman mati. Istri pengusaha Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili itu dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri bernama Mohammad Adi Pradana. Ancaman hukuman serupa berlaku bagi eksekutor.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian memerinci, ancaman hukuman mati itu berlaku pada Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Octaviannus Robert, Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid. Geovanni adalah anak Aulia. Sedangkan Kusmawanto dan Nur Sahid adalah dua dari empat eksekutor yang tertangkap. Dua eksekutor lainnya masih diburu.

“Pasalnya 340 KUHP,” kata Jerry saat dihubungi, Rabu (28/8). Ancaman terberat pasal pembunuhan berencana ini adalah hukuman mati.

Jerry menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar dua buron yang berperan sebagai eksekutor. Ia memastikan keberadaan keduanya sudah terdeteksi. “Masih dalam proses ya,” ucap Jerry.

Dua eksekutor pembunuhan Edi dan Dana ditangkap di Lampung, Selasa (27/8) kemarin. Kedua eksekutor telah dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam pukul 19.00 WIB.