sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Otaki pembunuhan suami-anak tiri, Aulia Kesuma terancam hukuman mati

Aulia Kesuma, istri yang juga pelaku pembunuhan pengusaha Edi Candra, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 28 Agst 2019 11:55 WIB
Otaki pembunuhan suami-anak tiri, Aulia Kesuma terancam hukuman mati

Aulia Kesuma terancam hukuman mati. Istri pengusaha Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili itu dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri bernama Mohammad Adi Pradana. Ancaman hukuman serupa berlaku bagi eksekutor.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian memerinci, ancaman hukuman mati itu berlaku pada Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Octaviannus Robert, Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid. Geovanni adalah anak Aulia. Sedangkan Kusmawanto dan Nur Sahid adalah dua dari empat eksekutor yang tertangkap. Dua eksekutor lainnya masih diburu.

“Pasalnya 340 KUHP,” kata Jerry saat dihubungi, Rabu (28/8). Ancaman terberat pasal pembunuhan berencana ini adalah hukuman mati.

Jerry menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar dua buron yang berperan sebagai eksekutor. Ia memastikan keberadaan keduanya sudah terdeteksi. “Masih dalam proses ya,” ucap Jerry.

Dua eksekutor pembunuhan Edi dan Dana ditangkap di Lampung, Selasa (27/8) kemarin. Kedua eksekutor telah dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam pukul 19.00 WIB.

Sementara itu Aulia masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi. Sedangkan anaknya Geovanni masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina lantaran menderita luka bakar hingga 30%.

Diberitakan sebelumnya, Edi Candra Purnama menjadi korban pembunuhan bersama anaknya Mohammad Adi Pradana oleh empat pembunuh bayaran. Para eksekutor membunuh kedua korban setelah mendapat perintah dari istri korban, Aulia Kesuma.

Setelah kedua korban dihabisi nyawanya, kemudian oleh para pelaku jasadnya diserahkan kepada Aulia Kesuma dan Geovanni di sebuah SPBU di Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sponsored

Untuk menghilangkan jejak, Aulia Kesuma kemudian menyuruh anaknya Geovanni Kelvin membeli bensin. Kedua pelaku kemudian membawa jasad Edi dan Adi Pradana ke wilayah Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu.

Ketika menemukan tempat untuk menghilangkan barang bukti dan jejak, pelaku Geovanni menyiramkan bensin ke tubuh kedua jasad korban beserta mobil. Tak buang-buang waktu, Geovanni langsung membakar mobil tersebut. Setelah itu, Aulia Kesuma dan Geovanni melarikan diri.

Berita Lainnya
×
tekid