Revisi KUHP: Hukuman pelaku kekerasan terhadap disabilitas akan diperberat

Pemerintah mengusulkan demikian karena kelompok disabilitas bersama perempuan dan anak-anak menjadi kelompok rentan.

Ilustrasi penyandang disabilitas. Alinea.id/Oky Diaz

Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia, berharap, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi mendiskriminasi kelompok disabilitas. 

"Sering kali penyandang disabilitas ini tidak dapat diposisikan sebagaimana mestinya, apakah sebagai pelaku atau sebagai korban ataupun sebagai saksi," katanya webinar, Rabu (7/9).

"Sehingga, kami sangat berharap, RUU KUHP ini dapat menegakkan penyandang disabilitas itu seperti apa sehingga kita bisa menempatkan penyandang disabilitas di dalam hadapan hukum sesuai dengan apa yang seharusnya," imbuh dia.

Dicontohkan Dante dengan Pasal 39 Bab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Isinya, "Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan eksaserbasi akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan."

"Di sini disebutkan, disabilitas intelektual sedang dan berat itu tidak dijatuhi hukuman. Namun, ini berarti pasal ini berbicara tentang disabilitas yang ringan," katanya.