HUT ke-74 RI, 130.383 narapidana dapat remisi

127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 , menerima RU II atau langsung bebas.

Marching band menghibur tamu undangan sebelum dimulainya prosesi Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada peringatan HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8).

Terdapat 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU pada 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.

Dia mengatakan remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata Yasonna.