sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

HUT ke-74 RI, 130.383 narapidana dapat remisi

127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 , menerima RU II atau langsung bebas.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Sabtu, 17 Agst 2019 09:01 WIB
HUT ke-74 RI, 130.383 narapidana dapat remisi

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada peringatan HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8).

Terdapat 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU pada 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.

Dia mengatakan remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata Yasonna.

Yasonna menyebut program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.

"Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," katanya.

Sponsored

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan 'reward' dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.

Dia juga mengatakan, remisi ini merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.

"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," sebut Utami.

Tahun ini, narapidana terbanyak penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang.

Adapuan pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid