HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 119.175 napi dapat remisi

Sebanyak 1.438 napi bebas dan 117.737 dapat potongan masa tahanan.

Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Foto Antara/A

Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi umum tahun 2020. Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI).

Dari jumlah tersebut, 1.438 narapidana dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis Remisi Umum II. Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.

Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menerangkan, pemberian remisi ditujukan sebagai apresiasi pada narapidana atas capaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.

"Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak diberikan," kata Reynhard, dalam keterangan resminya, Senin (17/8).

Dia menerangkan, pemberian remisi dapat dilakukan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, telah menjalani pidana selama enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.