GM Hyundai akan diperiksa KPK, kasus korupsi Bupati Cirebon

Herry Jung mengalirkan uang Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Dana untuk menolak perizinan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Cirebon.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar unjuk rasa terkait pembangkit listrik Cirebon di depan Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Dalam aksinya mereka meminta KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana terkait PLTU 2 Cirebon yang faktanya muncul dalam persidangan perkara jual-beli jabatan dengan terpidana mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung. Ia akan diperika atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisaatra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Selasa (8/10).

Sebelumnya diberitakan, Hyundai Korea Selatan pernah menyebut Herry Jung telah mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Dana tersebut guna menolak perizinan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah mencekal Herry untuk tidak bepergian selama enam bulan ke depan sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019. Pencekalan dilakukan guna memudahkan penanganan kasus TPPU bekas Bupati Cirebon Sunjaya.

Dalam perkaranya, Sunjaya teridentifikasi telah menerima gratifikasi sebesar Rp41.1 miliar. Namun, Sunjaya telah mengalihkan sejumlah uang tersebut ke berbagai bentuk.