ICJR: Nakes RSUD Djasemen Saragih tak lakukan penistaan agama

Bagi ICJR, perbuatan petugas forensik RSUD Djasemen Saragih hanya melaksanakan tugasnya. Sehingga, tidak tergolong penistaan agama.

Ilustrasi. Pixabay

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan keputusan penyidik Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), yang menetapkan empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasemen Saragih dengan dugaan penistaan agama. Padahal, hanya karena memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19 tidak sesuai syariat Islam.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, kasus tersebut sukar disebut memenuhi unsur penistaan agama. Alasannya, penggunaan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat (1) KUHP harus memenuhi unsur kesengajaan dengan maksud dan bersifat permusuhan.

"Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud, terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan (nakes) yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19 dengan telah dilengkapi surat keputusan (SK) pengangkatan mereka," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Kemudian, sambung Erasmus, deliknya harus merupakan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Nyatanya, perbuatan keempat petugas forensik lebih pada kebetulan menyalahi ajaran suatu agama.

"Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum. Dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," jelasnya.