sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara penodaan agama dinyatakan lengkap, Panji Gumilang segera disidang

Panji dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Okt 2023 17:27 WIB
Perkara penodaan agama dinyatakan lengkap, Panji Gumilang segera disidang

Perkara dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang akan masuk dalam persidangan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayytun itu dijerat dengan Undang-Undang ITE dan ancaman 10 tahun penjara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersangka dengan pemilik nama asli Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu telah dinyatakan lengkap. 

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (27/10).

Menurutnya, Panji dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Oleh karenanya, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan. 

Meski begitu, pemerintah memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tetap berjalan dengan normal. Hal ini disebut lantaran sang pimpinan, Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pendidikan yang berjalan juga diiringi dengan pengawalan. Agar, kegiatan belajar mengajar kepada para santri tetap berjalan dengan seharusnya.

Sponsored

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren, karena sebagai lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (2/8).

Terkait hal itu, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi. Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tetapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani dalam keterangan resminya, Jumat (4/8).

Djuhandani juga menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.

Berita Lainnya
×
tekid