ICJR: Sanksi pidana pelanggar PPKM darurat sejak awal keliru

Pidana penjara pelanggar PPKM salah karena di bui justru tempat yang penuh sesak,

Petugas mengangkat papan informasi pembatasan mobilitas PPKM darurat di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (4/7/2021). Foto Antara/Fauzan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai seharusnya tidak ada sanksi pidana saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Berdasar, Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan peraturan daerah atau perda.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan perda, tidak tersedia untuk instruksi menteri dalam negeri," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya pada Selasa (20/7).

Diketahui, PPKM darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara sanksi bagi pelanggar PPKM darurat termuat dalam perubahan beleid itu di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021.

Pelanggar PPKM darurat diatur sebagai tindak pidana dengan bunyi diktum kesepuluh huruf c. Poin tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 212 sampai 218 KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, perda dan peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan lain yang terkait. 

Menurut Maidina, diktum tersebut seolah mudah menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Padahal, imbuhnya, masing-masing aturan yang dirujuk memilki unsur tindak pidana yang jika diterapkan harus dibuktikan berdasarkan unsur tersebut. "Hukum pidana tidak serta merta dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat," ucapnya.