ICW desak Kapolri berani usut dugaan korupsi di internal Polri

Polri dapat berkoordinasi dengan KPK dan PPATK usut dugaan korupsi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah)/Foto dokumentasi Polri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam 100 hari ke depan berani usut dugaan korupsi di internal kepolisian. Hal itu dapat dilakukan dengan pembentukan satuan tugas atau satgas.

"Yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran kepolisian itu sendiri," kata  peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Tim tersebut, sambung Kurnia, dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, untuk melihat dua hal penting.

"Pertama, kepatuhan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). Kedua, transaksi keuangan yang mencurigakan," ujarnya.

Jika ditemukan anggota Polri yang tidak patuh menyampaikan LHKPN, imbuh Kurnia, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum itu.