ICW kecam pengurangan hukuman mantan bupati Kepulauan Talaud

Putusan PK di Mahkamah Agung mengurangi menjadi hanya dua tahun penjara.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto Antara/dokumentasi

Indonesia Corruption Watch mengecam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung terkait masa kurungan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai keputusan itu janggal. Lantaran perantara suap dalam perkara itu, Benhur Lalenoh, dihukum lebih tinggi daripada Sri Wahyumi. Benhur divonis empat tahun penjara.

"Sedari awal yang bersangkutan (Sri Wahyumi) telah dijatuhi hukuman selama empat tahun enam bulan, akan tetapi putusan PK tersebut malah mengurangi menjadi hanya dua tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (31/8).

Kejanggalan kian tampak, sebab jika dibandingkan vonis PK MA kepada Sri Wahyumi jauh lebih rendah daripada kasus Abdul Latif yang merupakan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.

"Kepala Desa itu dihukum selama empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp354 juta," ujarnya.