ICW laporkan Firli Bahuri ke Kapolri, desak pencopotan

ICW menganggap Firli Bahuri membangkang perintah Presiden Jokowi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Selasa (25/5/2021). Foto Ayu Mumpuni./Alinea.id

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sikap membangkang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, Firli dianggap membangkang atas perintah Presiden Jokowi untuk tidak menghentikan 75 pegawai KPK yang gagal tes kebangsaan. Pasalnya, setelah menonaktifkan 75 pegawai itu, Firli tidak juga menarik keputusan tersebut.

Dia menerangkan, Firli merupakan anggota aktif Polri hingga saat ini. Oleh karena itu, ICW melaporkannya kepada Sigit untuk pemberian sanksi.

"Setelah tujuh hari perintah presiden, sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan menonaktifkan atau pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Menurut Kurnia, dalam surat yang diajukan kepada Sigit, ditembuskan juga kepada Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri serta Presiden Jokowi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kata dia, maka Sigit dapat langsung memerintahkan Propam untuk menindaklanjutinya.