ICW: Waspadai jalan memutar pembebasan koruptor

Tak ada relevansinya pembebasan napi koruptor dengan Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)/Foto Antara.

Pemerintah telah memastikan tidak akan merevisi PP 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz tidak begitu percaya sepenuhnya pernyataan pemerintah itu.

Ia curiga ada jalan lain yang tengah diupayakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laolly untuk tetap memberikan remisi kepada napi koruptor.

"Ini kita harus mewaspadai sesungguhnya ada jalan memutar pemberian remisi hak bebas napi korupsi ini," kata Donal dalam sebuah diskusi daring, Selasa (7/4).

Dikatakan Donal, selain PP 99 Tahun 2012, geliat di parlemen untuk melakukan revisi UU Pemasyarakatan patut dikawal dengan ketat. Bisa jadi ada substansi soal remisi untuk koruptor di sana.

Menurut Donal, rencana revisi UU Pemasyarakatan ini nampak kurang atensinya. Padahal upaya parlemen mengesahkan RUU ini patut dicurigai.