sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Waspadai jalan memutar pembebasan koruptor

Tak ada relevansinya pembebasan napi koruptor dengan Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 07 Apr 2020 18:58 WIB
ICW: Waspadai jalan memutar pembebasan koruptor

Pemerintah telah memastikan tidak akan merevisi PP 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz tidak begitu percaya sepenuhnya pernyataan pemerintah itu.

Ia curiga ada jalan lain yang tengah diupayakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laolly untuk tetap memberikan remisi kepada napi koruptor.

"Ini kita harus mewaspadai sesungguhnya ada jalan memutar pemberian remisi hak bebas napi korupsi ini," kata Donal dalam sebuah diskusi daring, Selasa (7/4).

Dikatakan Donal, selain PP 99 Tahun 2012, geliat di parlemen untuk melakukan revisi UU Pemasyarakatan patut dikawal dengan ketat. Bisa jadi ada substansi soal remisi untuk koruptor di sana.

Menurut Donal, rencana revisi UU Pemasyarakatan ini nampak kurang atensinya. Padahal upaya parlemen mengesahkan RUU ini patut dicurigai.

"Nah ini cenderung tidak mendapat atensi dan dulu cepat berhenti revisi KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan. Tapi kemarin risalah paripurna akan membahas kembali. Ini penting saya rasa untuk diperhatikan," tegas Donal.

Menurutnya, rencana untuk memberikan remisi napi koruptor nyatanya tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19. Rencana ini sudah kerap dilakukan Yasonna sejak tahun 2015.

Jika pun berkaitan dengan Covid-19, menurut Donal hal itu tidaklah relevan sama sekali. Pasalnya dalam catatan ICW jumlah presentase napi koruptor hanya 1,8% dari total napi keseluruhan.

Sponsored

Artinya, jumlah napi koruptor tidak terlampau padat untuk melahirkan potensi persebaran Covid-19. Lagi pula, lanjut Donal, wacana pemberian remisi kepada 300 napi koruptor tidak akan efektif dibandingkan dengan jumlah napi koruptor saat ini.

"Jadi kalau mau menghindari Covid-19 tidak relevan membebaskan napi korupsi karena jumlahnya sedikti. Hanya 300 orang kalu wacana yang disampaikan MenkumHAM," ucap Donal.

Sementara itu, menurut Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, pembahasan RUU Pemasyarakatan yang akan dilakukan DPR menjadi momentum dalam rangka membuat syarat ketat pembebasan napi koruptor.

Pasalnya, sampai sekarang belum ada aturan syarat pembebasan di dalam UU Pemasyarakatan. Hal ini, dikatakan Trisno, yang membuat usulan remisi bagi napi koruotor terus muncul.

"Kalau ini diberikan kemudahan-kemudahan terus akan terjadi upaya-upaya melakukan korupsi itu terus berkembang sehingga perlu diatur dalam RUU Pemasyarakatan," ucapnya.

Sebelumnya, Menkum HaM Yasonna Laoly mengatakan akan mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kepada pemerintah.

Hal itu dikarenakan, PP tersebut dinilai menjadi batu sandung penanganan Covid-19 di Lapas secara merata. 

Untuk syarat sendiri, Yasonna mengusulkan beberapa hal. Bagi terpidana korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

"Jumlahnya 300 orang," tegas dia.

Kemudian, untuk narapidana khusus diberikan kepada mereka dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Revisi PP 99 Tahun 2012 juga bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid