IDI: Tingkatkan perlindungan nakes, sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan

PB IDI juga mendesak pemerintah daerah segera menyempurnakan strategi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah agar meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) seiring dengan lonjakan kasus Covid-19. Sehingga, nakes tidak mudah terpapar Covid-19 dan dapat terus memberikan perawatan dalam menjamin pelayanan kesehatan untuk pasien.

PB IDI juga mendesak pemerintah daerah segera menyempurnakan strategi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro harus mampu memutus mata rantai penularan Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“Segera mengambil kebijakan emergency (darurat) dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas, serta aktivitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah kolapsnya pelayanan kesehatan,” ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih dalam keterangan pers, Senin (21/6).

PB IDI berharap pemerintah mempercepat vaksinasi massal. Kemudian, memperluas upaya pelacakan kasus (tracing) dan pemeriksaan (testing) pada semua kelompok umur. Tak terkecuali, anak-anak. Terakhir, IDI menghimbau masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. “(Masyarakat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan) dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diklaim bakal diperketat mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7). Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kegiatan makan di tempat untuk restoran, warung, rumah, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan hanya diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.