sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru PPKM, kapasitas dine in di mal jadi 50%

Terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat, seiring dengan situasi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan.

Tiara Kandida Enggarsari
Tiara Kandida Enggarsari Selasa, 31 Agst 2021 10:02 WIB
Aturan baru PPKM, kapasitas dine in di mal jadi 50%

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan dari presiden, bahwa dalam seminggu terakhir ini tren penurunan kasus Covid-19 semakin menunjukkan perbaikan. Positivity rate juga terus menurun dan tingkat keterisian tempat tidur juga mengalami perbaikan. 

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (30/8). 

Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan situasi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

“Pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00,” ujar Luhut dalam telekonferensi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8). 

Kedua, uji coba 1000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Selain itu, Luhut menyampaikan untuk seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik nonesensial maupun ekspor esensial sudah bisa beroperasi 100% dengan staf minimal dibagi dalam dua sif 

“Selama IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dimiliki dan memperoleh rekomendasi Kemenperin yang menggunakan Qr Code Peduli Lindungi,” kata Luhut. 

Sementara itu, untuk sektor kritikal Luhut mengatakan akan diwajibkan menggunakan Qr Code yang ada pada aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid