Ihwal wagub DKI lebih dari satu orang, Anies enggan langgar aturan
"Itu bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menampik usulan DPRD DKI Jakarta yang menginginkan wakil gubernur berjumlah lebih dari satu orang. Menurutnya, jumlah wakil gubernur telah diatur undang-undang sehingga tak bisa diubah serampangan.
"Kalau itu Undang-Undang. Jadi, itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9).
Menurutnya, jika DPRD menginginkan adanya tambahan wakil gubernur, hal tersebut harus disampaikan pada pemerintah pusat. Hal ini lantaran jumlah wagub DKI Jakarta telah ditentukan undang-undang, dan pemerintah pusat yang berwenang melakukan perubahan.
Anies pun menegaskan dirinya bekerja sesuai undang-undang. Karena itu, dia menolak untuk terlibat dalam polemik jumlah pendamping yang akan membantunnya dalam mengelola Ibu Kota.
"Saya bekerja berdasarkan undang-undang, karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," kata dia.