Imam Nahrawi ajukan praperadilan

KPK dianggap tak sah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Antara Foto

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang jadi tersangka suap penyaluran dana hibah Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Tahun Anggaran 2018 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari situs pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat (18/10), Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Ada pun sidang perdana praperadilan Imam akan digelar pada Senin (21/10). Dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon yakni Imam Nahrawi akan membacakan permohonan praperadilannya.

Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.