Imigrasi klarifikasi soal dugaan kekerasan pada diplomat Nigeria

Diplomat Nigeria Ibrahim menolak menunjukkan paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian.

Ilustrasi/Pixabay

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengklarifikasi video dugaan kekerasan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap Ibrahim, seorang diplomat warga Nigeria di depan sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/8) yang viral di media sosial. Ibnu membantah pihaknya melakukan kekerasan dan menyebut jika diplomat tersebutlah yang tidak kooperatif.

Menurut Ibnu, pada hari kejadian, petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing. Pada saat pengecekan, Ibrahim menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

"Yang bersangkutan bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan," kata Ibnu dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (12/8).

Menurut Ibnu, sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya bila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keimigrasian.

"Saya perlu garis bawah bahwa karena yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas imigrasi tidak mengetahui status diplomatik yang bersangkutan," jelasnya.