Imigrasi siap bantu KPK pulangkan Harun Masiku dari Singapura

Surat cekal dari KPK kepada Harun Masiku terbilang terlambat.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penerima suap dari Harun Masiku memasuki mobil tahanan KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan terhadap Harun Masiku, caleg PDI Perjuangan yang jadi tersangka suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Diketahui, suap diberikan kepada Wahyu agar Harun bisa lolos menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Sudah dikirim ke Ditjen (Direktorat Jendral) Imigrasi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (14/1).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan surat cekal terhadap Harun Masiku telah dilayangkan lembaga antikorupsi pada Senin (13/1). "Sudah ada permintaan cegah tanggal 13 Januari," kata Arvin.

Surat cekal dari KPK kepada Harun terbilang terlambat. Pasalnya, Harun telah meninggalkan Indonesia tepat dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK atau pada Senin (6/1). Dari catatan Imigrasi, Harun bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.  

Arvin menuturkan, pihaknya siap membantu KPK untuk menarik Harun dari Singapura. Namun, Ditjen Imigrasi harus menunggu arahan lebih lanjut dari penyidik KPK. “(Ditjen Imigrasi) menunggu tindak lanjut dari penyidik. Kita siap membantu,” tutur Arvin.