Imlek, 32 napi dapat remisi khusus

Pemberian remisi bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Ilustrasi perayaan Imlek/Pixabay.

Sebanyak 32 narapidana pemeluk agama Konghucu dapat remisi khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pemberian ini bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Jumat (12/2).

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 2 orang pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjen PAS Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard secara tertulis.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat 3 narapidana.