sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imlek, 32 napi dapat remisi khusus

Pemberian remisi bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 12 Feb 2021 10:54 WIB
Imlek, 32 napi dapat remisi khusus

Sebanyak 32 narapidana pemeluk agama Konghucu dapat remisi khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pemberian ini bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Jumat (12/2).

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 2 orang pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjen PAS Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard secara tertulis.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat 3 narapidana.

Sisanya, berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Reynhard menegaskan, Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Sponsored

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesannya.

Hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000, dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Berita Lainnya
×
tekid