Imlek, KPK ingatkan penyelenggara negara tak menerima pemberian

KPK imbau semua penyelenggara negara tolak semua pemberian pada kesempatan pertama.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun pada momen Imlek.

Demikian pesan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/2). Ipi menjelaskan, pemberian yang dimaksud merupakan barang yang masuk dalam kategori gratifikasi.

"Yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya secara tertulis.

Lembaga antikorupsi, tambah Ipi, mengimbau semua penyelenggara negara menolak semua pemberian pada kesempatan pertama. Sehingga, tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," jelasnya.