sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imlek, KPK ingatkan penyelenggara negara tak menerima pemberian

KPK imbau semua penyelenggara negara tolak semua pemberian pada kesempatan pertama.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 12 Feb 2021 17:11 WIB
Imlek, KPK ingatkan penyelenggara negara tak menerima pemberian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun pada momen Imlek.

Demikian pesan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/2). Ipi menjelaskan, pemberian yang dimaksud merupakan barang yang masuk dalam kategori gratifikasi.

"Yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya secara tertulis.

Lembaga antikorupsi, tambah Ipi, mengimbau semua penyelenggara negara menolak semua pemberian pada kesempatan pertama. Sehingga, tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

Sponsored

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," jelasnya.

Ipi mengatakan, informasi mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau mengunjungi laman resmi KPK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid