Imparsial desak pemerintah evaluasi vonis hukuman mati di Indonesia

Indonesia masih masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati di berbagai tingkat pengadilan.

Ilustrasi. Pixabay

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Anti-Death Penalty) diperingati setiap 10 Oktober. Dalam tatanan moral dan hukum Internasional, hukuman mati mulai ditinggalkan, sebab dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta tidak terbukti menyelesaikan permasalahan maraknya kejahatan di suatu negara.

Sampai saat ini, ada 147 negara di dunia yang tidak mempraktikkan hukuman mati, baik karena sudah menghapus maupun melakukan moratorium. Kendati demikian, lembaga Imparsial mencatat Indonesia justru masih masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati di berbagai tingkat pengadilan.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkapkan, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan pihaknya, sepanjang 2019-2022 atau di periode ke-2 pemerintahan Presiden Jokowi, ada 232 terpidana mati baru.

Angka tersebut, ujar Gufron, menjadikan jumlah total terpidana mati sepanjang pemerintahan Jokowi sejak 2014 menjadi 453 orang. Adapun jumlah terpidana mati di periode pertama Jokowi dibanding dengan periode ke-2, meningkat hingga 174%.

"Jika dibandingkan dengan pendahulunya, 15 tahun masa pemerintahan BJ. Habibie, Gusdur, Megawati, dan dua periode SBY, hanya terdapat 197 terpidana mati. Hal ini membuat jumlah terpidana mati di masa pemerintahan presiden Jokowi yang hanya delapan tahun, meningkat hingga 431%," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Senin (10/10).