Imparsial kritik kepala daerah Cilegon yang menolak pendirian Gereja Maranatha 

Gufron menilai, tindakan tersebut melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net

Lembaga Imparsial mengecam sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam penandatanganan penolakan pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Banten. Sikap ini dipandang sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Seharusnya negara, dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon, menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki/mendirikan tempat peribadatan," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/9).

Gufron menilai, tindakan tersebut melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas. Hal ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah.

Menurut Gufron, pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas ini seharusnya tidak boleh dijalankan. Mengingat, setiap orang dan kelompok di masyarakat memiliki hak dan kedudukan setara, yang harus dijamin dan dilindungi negara.

"Jika terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan dan meningkatkan praktik-praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di masyarakat," ujar Gufron.