Indikator kesehatan masyarakat jadi penentu zonasi risiko daerah

Penentuan zona menggunakan indikator-indikator kesehatan masyarakat. 

Anggota Tim Pakar GTPPC19 Dewi Nur Aisyah. Foto BNPB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau GTPPC19 telah mengumumkan daerah-daerah yang berada di zona hijau dan zona kuning. Zonasi daerah tersebut ditentukan oleh indikator kesehatan masyarakat. 

Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional. Penentuan zona menggunakan indikator-indikator kesehatan masyarakat. 

“Secara total terdapat 15 indikator utama. Indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” kata anggota Tim Pakar GTPPC19 Dewi Nur Aisyah, saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/6).

Dewi mengatakan setiap indikator tersebut memiliki penilaian dan selanjutnya pembobotan dan penjumlahan.

“Hasil perhitungan tersebut kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona risiko utama, yaitu zona risiko tinggi, zona risiko sedang, zona risiko rendah dan zona tidak terdampak,” kata Dewi yang juga ahli epidemiologi dan pakar informatika penyakit menular.