Indonesia dinilai bisa contoh AS soal aturan skuter listrik

Pemerintah diimbau mencontoh Amerika Serikat (AS) terkait regulasi penggunaan otopet atau skuter listrik di Indonesia.

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta. Antara Foto

Lembaga Swadaya Masyarakat Transport Associate Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mengimbau pemerintah untuk mencontoh Amerika Serikat (AS) terkait regulasi penggunaan otopet atau skuter listrik di Indonesia.

Aktivis ITDP Indonesia, Aishah M Imran, menyoroti aturan penggunaan otopet yang diberlakukan di Indonesia di mana hanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Padahal, merujuk pada aturan yang berlaku di Portland, Amerika Serikat, aturan skuter listrik berkoordinasi langsung dengan semua jajaran pemerintah dan instansi terkait di sana.

Selain itu, mengenai kecelakaan terhadap pengguna skuter listrik yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, hal itu pun juga terjadi di Amerika Serikat. Namun, tidak serta merta melarang kendaraan tersebut untuk digunakan masyarakat.

“Di sana sama seperti di Indonesia. Kemunculannya sempat diisi kasus kecelakaan, namun pemerintahnya tidak langsung melarang penggunaannya di sana, beda dengan di sini," kata Aishah dalam diskusi publik bertajuk 'Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas' di Artotel Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Menurut Aishah, alasan kuat pemerintah Portland tak melarang penggunaan skuter listrik karena kendaraan tersebut dianggap memberi banyak manfaat, terutama soal potensinya dalam mengurangi emisi.