Indonesia mampu terapkan karantina mandiri pasien Covid-19?

Pemerintah dinilai sedang mengadopsi cara penanganan pandemi COVID-19 seperti India.

Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2020)/Foto Antara/Anis Efizudin

Rencana pemerintah mengisolasi atau mengarantina pasien positif coronavirus jenis baru atau Covid-19 secara mandiri di rumah menuai kritik. Kebijakan itu bisa saja dianggap sebagai bentuk lepas tangan pemerintah atas penanganan warga yang terjangkit coronavirus.

"(Rencana kebijakan itu) kalau mau diinterpretasi lepas tangan (pemerintah) bisa aja. Bisa saja rumah sakitnya juga terbatas, tenaga medisnya terbatas, kan bisa," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, saat dihubungi, Selasa (17/3).

Trubus mendukung langkah pemerintah tersebut. Dia menilai pemerintah sedang mengadopsi cara penanganan pandemi COVID-19 seperti India. Namun, dia mengingatkan, pemerintah harus siap dengan segala hal jika menggunakan opsi karantina mandiri tersebut.

"Kan kalau di India, itu didatangi sama tenaga medisnya. Jadi dia (pasien) enggak boleh pergi kemana-mana tetapi dari tenaga medis pemerintah itu datang, intensif gitu. Nah arahnya Indonesia mau seperti itu. Pertanyaannya, apakah Indonesia mampu? anggarannya kan besar," tutur dia.

Di samping itu, Trubus meminta pemerintah untuk dapat menerapkan sistem pengawasan yang ketat bagi pasien yang dikarantinakan secara mandiri. Bahkan, fasilitas yang mumpuni juga wajib disediakan pemerintah jika ingin menerapkan sistem karantina mandiri.