sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia mampu terapkan karantina mandiri pasien Covid-19?

Pemerintah dinilai sedang mengadopsi cara penanganan pandemi COVID-19 seperti India.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Mar 2020 17:01 WIB
Indonesia mampu terapkan karantina mandiri pasien Covid-19?

Rencana pemerintah mengisolasi atau mengarantina pasien positif coronavirus jenis baru atau Covid-19 secara mandiri di rumah menuai kritik. Kebijakan itu bisa saja dianggap sebagai bentuk lepas tangan pemerintah atas penanganan warga yang terjangkit coronavirus.

"(Rencana kebijakan itu) kalau mau diinterpretasi lepas tangan (pemerintah) bisa aja. Bisa saja rumah sakitnya juga terbatas, tenaga medisnya terbatas, kan bisa," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, saat dihubungi, Selasa (17/3).

Trubus mendukung langkah pemerintah tersebut. Dia menilai pemerintah sedang mengadopsi cara penanganan pandemi COVID-19 seperti India. Namun, dia mengingatkan, pemerintah harus siap dengan segala hal jika menggunakan opsi karantina mandiri tersebut.

"Kan kalau di India, itu didatangi sama tenaga medisnya. Jadi dia (pasien) enggak boleh pergi kemana-mana tetapi dari tenaga medis pemerintah itu datang, intensif gitu. Nah arahnya Indonesia mau seperti itu. Pertanyaannya, apakah Indonesia mampu? anggarannya kan besar," tutur dia.

Di samping itu, Trubus meminta pemerintah untuk dapat menerapkan sistem pengawasan yang ketat bagi pasien yang dikarantinakan secara mandiri. Bahkan, fasilitas yang mumpuni juga wajib disediakan pemerintah jika ingin menerapkan sistem karantina mandiri.

"Pemerintah harus sediakan sarana dan prasarana yang cukup termasuk anggaran, dokter, rumah sakit dan segalanya. Jadi supaya enggak muncul asumsi pembiaran, atau pemerintahnya cuek," ucapnya.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih mendukung kebijakan tersebut. Sebab, karantina rumah telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 50 dalam regulasi itu menyebutkan, karantina rumah dapat dilakukan apabila ditemukan kasus kedaruratan kesehatan yang terjadi hanya dalam satu rumah.

Sponsored

Pada Pasal 1 angka 8 dalam regulasi itu menerangkan, karantina rumah dilakukan berupa pembatasan penghuni yang diduga terinfeksi penyakit untuk mencegah kemungkinan penyebaran suatu penyakit.

Hanya saja, dia menegaskan, proses pembukaan data bagi pasien yang dikarantinakan harus dapat terbuka oleh pemerintah. Tujuannya, untuk memudahkan petugas untuk mengawasi kondisi pasien saat menjalani karantina rumah.

"Menurut kami, data pasien yang seperti itu harus jelas. Supaya dapat dengan mudah diawasi. Nah supaya ada yang mengawasi, itu datanya minimal nama dan alamat itu dibuka," ujar Daeng, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/2).

Menurutnya, petugas harus mengetahui data pasien teraebut. Adapun petugas yang dimaksud Daeng adalah aparat kepolisian, TNI, hingga aparatur di tingkat RT atau RW. 

"Supaya ini memberikan kepastian yang bersangkutan itu melakulan karantina rumah. Kalau enggak ada yang mengawasi, kita kan enggak tahu karakter orang. Orang kan kadang enggak peduli atau dia tidak tahu," ujar Daeng.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto berencana akan mengarantina pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di rumah secara mandiri. Menurutnya, kini pasien tak harus menjalani isolasi di rumah sakit.

Berita Lainnya
×
tekid