Indonesia dinilai tak mampu menganalisis dampak pencemaran udara

Sidang gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta berlanjut.

Foto ilustrasi pencemaran udara/Pixabay.

Sidang gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Ahli bidang pengendalian pencemaran udara Dollaris Riauaty mengingatkan agar pemerintah tidak menunda-nunda dalam melaksanakan pedoman world health organization (WHO).

Menurutnya, pencemaran udara yang telah terjadi selama puluhan tahun bisa meningkatkan risiko kesehatan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki data komprehensif terkait dampak pencemaran udara.

Indonesia, sambung dia, juga tidak mampu melakukan penelitian atau analisis dampak kesehatan terhadap kondisi lingkungan. Maka, mengadopsi kebijakan negara lain menjadi pilihan terbaik untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara.

“Ini menyangkut keselamatan manusia. Jadi, enggak boleh menunda atau menunggu sampai kita melakukan studi di negeri sendiri. Kita bisa mengadopsi data-data dari negara lain untuk menyelamatkan negara kita. Kita ini bicara keselamatan manusia yang enggak bisa ditunda,” tutur Dollaris di depan majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri.