Indriyanto akui pernah jadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi

Dalam kode etiknya advokat tidak boleh melihat suatu perkara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji membenarkan pernah jadi kuasa hukum terdakwa perkara korupsi. Menurutnya, saat itu dia sedang menjalankan profesi, hak, dan kewajibannya.

Indriyanto tidak menjelaskan maksud pernyataannya itu. Namun, dia mengatakan, dalam kode etiknya advokat tidak boleh melihat suatu perkara.

"Jadi kita menangani perkara apa pun, kode etiknya advokat tidak boleh melihat, tapi menyangkut hak-hak dari sesorang yang menurut undang-undang haknya dilanggar atau tidak. Jadi kita tidak melihat perkara korupsi, perkara terorisme," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/4).

Penjelasan itu merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji. Sebab, salah satu yang menjadi catatan karena Indriyanto pernah menjadi pengacara untuk terdakwa tindak pidana korupsi.

Adapun, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkap keraguan tersebut menyusul ditunjuknya Indirinyato sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar. Indriyanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/4).