Lebaran mendekati normal, ini syarat Mudik 2022 di tengah pandemi Covid-19

Jika masyarakat belum memperoleh booster, pemerintah memberlakukan syarat alternatif.

Ilustrasi pemudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah mengumumkan bahwa pada momentum Lebaran 2022 masyarakat diperbolehkan mudik seperti saat sebelum Covid-19. Hanya saja pemudik harus memenuhi syarat yakni telah memperoleh vaksinasi dosis pertama, kedua, serta booster.

“Tahun ini Lebaran akan mendekati normal,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Rabu (23/3) malam.

Jika masyarakat belum memperoleh booster, pemerintah memberlakukan syarat alternatif. Pemudik yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan vaksin booster selama perjalanan Lebaran, pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi di sepanjang jalur mudik lebaran khususnya jalan tol. Para pemudik bisa melakukan vaksinasi di sana.