Inilah protokol transportasi publik dari stasiun hingga bandara
Pengelola tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang.
Pemerintah menyampaikan protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran coronavirus (COVID-19).
Salah satu bunyi protokol tersebut adalah mewajibkan pengelola kendaraan menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
"Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner," kata tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian, Sri Prahastuti saat menyampaikan menyampaikan protokol tersebut di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3).
Mengacu pada protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter.
Pun pengelola tempat-tempat kendaraan umum, juga harus memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.