sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah protokol transportasi publik dari stasiun hingga bandara

Pengelola tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 18 Mar 2020 13:53 WIB
Inilah protokol transportasi publik dari stasiun hingga bandara

Pemerintah menyampaikan protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran coronavirus (COVID-19).

Salah satu bunyi protokol tersebut adalah mewajibkan pengelola kendaraan menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner," kata tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian, Sri Prahastuti saat menyampaikan menyampaikan protokol tersebut di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3).

Mengacu pada protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter.

Pun pengelola tempat-tempat kendaraan umum, juga harus memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.

Kagiatan disinfektan harus dilakukan secara berkala dua hingga tiga kali sehari pada armadanya dengan memperhatikan waktu-waktu sibuk untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam kendaraan umum, antarpenumpang, dan pengelola.

"Perlu memberikan perhatian yang lebih pada area di dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain-lain," urai Brian.

Selanjutnya, pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan pembersih tangan dan masker wajah untuk mengantisipasi bila ada keadaan khusus yang memerlukan.

Sponsored

"Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair, dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang bersih," tuturnya.

Kewajiban pengelola lainnnya adalah menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID-19 yang harus dilakukan di lingkungan kendaraan umum, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola.

"Materi edukasi seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," jelasnya.

Materi edukasi yang dipasang di dalam kendaraan umum juga harus memuat etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan tata cara yang benar, serta promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sehat.

Untuk pegawai perusahaan kendaraan umum, pengelola diwajibkan memperhatikan tata kelola perusahaan.

Tata kelola yang harus menjadi perhatian antara lain pengaturan jam kerja, pelindungan diri karyawan, larangan karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja yang menerapkan social distancing.

"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus Corona," pungkasnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid