Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi yang diajukan para terpidana.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan para terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, eksekusi dilakukan sejak putusan MA dikeluarkan Selasa (24/8). Dengan demikian, kasus tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi dilakukan sejak pukul 3 sore sampai saat ini baru saja selesai,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (25/8).
Leonard menyebutkan, eksekusi badan dilakukan kepada terpidana Heru Hidayat, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto ke Rutan Cipinang; Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim ke Rutan Salemba; serta Benny Tjokrosaputo ke Lapas Cipinang.
Menurutnya, eksekusi tersebut tidak akan ditangguhkan meski adanya upaya hukum luar biasa lanjutan oleh para terpidana.