sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inkrah, enam terpidana Jiwasraya dieksekusi

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi yang diajukan para terpidana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Agst 2021 19:50 WIB
Inkrah, enam terpidana Jiwasraya dieksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan para terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, eksekusi dilakukan sejak putusan MA dikeluarkan Selasa (24/8). Dengan demikian, kasus tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Eksekusi dilakukan sejak pukul 3 sore sampai saat ini baru saja selesai,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (25/8).

Leonard menyebutkan, eksekusi badan dilakukan kepada terpidana Heru Hidayat, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto ke Rutan Cipinang; Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim ke Rutan Salemba; serta Benny Tjokrosaputo ke Lapas Cipinang.

Menurutnya, eksekusi tersebut tidak akan ditangguhkan meski adanya upaya hukum luar biasa lanjutan oleh para terpidana.

"Apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dilakukan terpidana atau penasihat hukum, tidak akan menangguhkan eksekusi yang dijalani terpidana," ucapnya.

Putusan MA sendiri menyatakan menolak sepenuhnya pengajuan kasasi enam terpidana korupsi Jiwasraya. Dengan demikian, lamanya hukuman penjara dan denda para terpidana tetap sesuai vonis hakim.

Berikut vonis para terpidana:
1. Putusan MA Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Heru Hidayat dinyatakan menolak permohonan kasasi oleh pemohon kasasi baik terdakwa maupun penuntut umum.

Sponsored

2. Putusan MA Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Hary Prasetyo, menjatuhkan pidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

3. Putusan MA Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hendrisman Rahim, menjatuhkan pidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

4. Putusan MA Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi baik terdakwa maupun penuntut umum.

5. Putusan MA Nomor 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Syahmirwan, menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.

6. Putusan MA Nomor 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid