Insentif korban meninggal Covid-19 dihapus, HNW: Tidak miliki empati

Menurut HNW, penghapusan insentif itu tak sesuai dengan ketentuan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020)/Foto Antara Muhammad Adimaja

Anggota DPR RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid mendesak, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut Surat Edaran Nomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021 terkait pencabutan insentif bagi ahli waris pasien yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Dalam edaran tersebut, kata Hidayat, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021.

Menurut pria yang akrab disapa HNW, penghapusan insentif itu tak sesuai dengan ketentuan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Penghapusan itu juga tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.

Keputusan itu menyepakati bantuan kepada korban Covid-19, terlebih pada pasien yang meninggal. Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

"Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," ujar HNW, dalam keterangannya, Selasa (23/2).