Inspektur Pemprov DKI bantah ada pemborosan pengadaan lahan makam

Rekomendasi BPK dinilai bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).

TPU Tegal Alur termasuk TPU di Jakarta yang masih memiliki lahan kosong cukup luas. Alinea.id/Robertus Rony Setiawan.

Inspektur Pemprov DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengklaim, tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal (penilaian) konsultan jasa penilai publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya,” ujar Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Ia pun menjelaskan, rekomendasi BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK). Juga menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP. Khususnya, reviu atas data pembanding.

“Tidak ada kerugian negara atas temuan ini,” tutur Syaefuloh.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, hasil penilaian appraisal KJPP dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta mengklaim justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.