Instansi pemerintah diminta data pegawai non-ASN, tenggat akhir September

Kebijakan ini bukan untuk pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Ilustrasi ASN. Alinea.id/Oky Diaz

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap instansi pemerintah mendata tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN). Lalu, menyerahkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selambat-lambatnya pada 30 September 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, menyatakan, pendataan ini bertujuan menyamakan persepsi atas penyelesaian tenaga non-ASN. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan untuk pengangkatan menjadi ASN tanpa tes. 

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujarnya, melansir situs web Kemenpan RB. "PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN."

Alex melanjutkan, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga menataannya harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi, harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan."

Setelah pemetaan rampung, pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap sesuai kebutuhan formasi. Kemenpan RB saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait kebutuhan guru dan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyangkut tenaga kesehatan (nakes).